Denda Kredivo – Siapa yang tidak kenal Kredivo? Perusahaan penyedia layanan kredit instan ini mulai dikenal karena kemudahan cicilan dengan tenor 1 sampai 12 bulan. Kredivo banyak digunakan karena memiliki kelebihan terhubung dengan beberapa marketplace online langsung seperti Shopee, Tokopedia maupun Bukalapak untuk alat pembayaran.
Sebagai pengguna layanan kredit memang sudah sewajibnya kita melunasi tagihan tepat waktu, jika tidak terkenda denda. Cukup berbeda dengan sistem DENDA HOME CREDIT, Kredivo menghitung berdasarkan total keterlambatan per 30 hari dengan prosentase berdasarkan tagihan kalian.
Memang kadang kondisi ekonomi memaksa sebagian pengguna melanggar perjanjian kredit dengan telat bayar Kredivo 2 bulan ataupun dalam hitungan hari. Oleh karena itu kalian wajib memperhatikan tanggal jatuh tempo Kredivo setelah melakukan transaksi memakai limitnya.
Hingga saat ini Kredivo tidak memberikan toleransi seperti waktu tenggang pelunasan karena aturan pembayarannya mengikuti tanggal jatuh tempo. Bagi kalian yang ingin mengetahui berapa denda Kredivo jika telat bayar silahkan simak penjelasan dari Paylaterin.com berikut ini.
Tanggal Jatuh Tempo Kredivo
Tanggal jatuh tempo Kredivo adalah 30 hari semenjak transaksi berhasil dilakukan, informasi dapat dilihat pada aplikasi. Misalnya kamu menggunakan limit Kredivo pada tanggal 25 maka kemungkinan pembayaran paling lambat jatuh di tanggal 23, 24 ataupun berselang 30 hari tepat semenjak terjadinya transaksi.
Karena tidak ada waktu tenggang pelunasan maka apabila setelah masuk 00.00 hari berikutnya jatuh tempo kamu akan dikenakan denda. Kalian bisa cek di aplikasi Kredivo pada menu Transaksi untuk memudahkan mengetahui kapan tanggal terakhir pembayaran cicilannya.
Denda Kredivo
Ketika kamu telat bayar Kredivo maka langsung dikenakan denda 2,95% dari nominal cicilan. Apabila sudah mencapai 30 hari tidak membayar maka harus membayar denda 6% dari jumlah tagihan ditambah dengan bunga keterlambatan sebesar 4% dimana nominalnya cukup tinggi.
Lantas berapa denda kredivo jika telat 3 hari? Jawabannya adalah 2,95% dari jumlah tagihan, kemudian setelah masuk ke hari 30 prosentase denda berubah menjadi 6% ditambah bunga 4%. Jadi kamu perlu berhati hati karena perhitungan bunganya bertambah per 30 hari sekali.
Hari terlambat | Denda |
---|---|
1-29 | 2,95% dari nominal cicilan |
30 | 6% dari nominal cicilan + biaya 4% |
Biaya Layanan
Selain denda Kredivo ada pula biaya layanan yang sudah diterapkan pada awal pinjaman. Masing masing mencakup biaya layanan berdasarkan tenor cicilan mulai 1, 3, 6 dan juga 12 bulan. Prosentasenya akan dihitung berdasarkan total transaksi sehingga wajib untuk diperhatikan.
Tenor | Biaya layanan dari total Transaksi |
---|---|
30 hari | 1% (minimal Rp.1.000) |
3bulan | 3% |
6 & 12bulan | 2.6% |
Perhitungan Denda Kredivo
Semua tagihan maupun denda akan muncul pada aplikasi Kredivo secara rinci berikut hari keterlambatannya. Pengguna dapat melihat semua biaya termasuk layanan, bunga maupun prosentase dendanya. Namun apabila kamu penasaran dengan perhitungannya maka silahkan simak contoh sebagai berikut.
Misalnya kamu memiliki total cicilan Rp.900.000 dengan tenor 3 bulan. Kalian dapat mencari terlebih dahulu biaya layanannya kemudian baru dapat menghitung berdasarkan hari keterlambatan. Seperti aturan dari Kredivo kamu akan dikenakan bunga apabila lebih dari 30 hari tidak membayar.
Parameter | Perhitungan |
---|---|
Cicilan | Rp.900.000 |
Tenor | 3 bulan |
Biaya Layanan | Rp.900.000 x 3% = Rp.27.000 |
Cicilan Perbulan | Rp.900.000 : 3 + Rp.27.000 = Rp.327.000 |
Denda Kredivo telat 1-29 hari | 2,95% x Rp.327.000 = Rp.9.646 |
Denda Kredivo telat 30 hari | 6% x Rp.327.000 + 4% x Rp.327.000 = 19.620 + 13.080 = Rp.32.700 |
Jika denda Kredivo telat 2 hari nominalnya masih dihitung 2,95%, namun ketika sudah mencapai hari ke 30 maka akan menjadi 6% belum lagi ditambahkan dengan biaya admin keterlambatan. Pada dasarnya memang sistem denda Kredivo dihitung per 30hari sehinga wajib kamu perhatikan.
FAQ
Sesuai dengan aturan OJK penagihan dilakukan maksimal 90 hari setelah tidak terjadi pelunasan, namun pada beberapa wilayah memang kadang ada yang lebih cepat
Bisa asalkan pengguna hanya memiliki satu tagihan saja
Selama transaksinya diterima sebelum jam 29.59 maka tidak akan dikenakan denda.
Memang jika kita bandingkan dengan DENDA INDODANA PAYLATER cukup berbeda sistem penagihan maupun perhitungan jatuh temponya. Sebagai pelanggan yang baik sudah pasti kita harus membayar tepat waktu, namun jika terpaksa terlambat maka jangan sampai 30hari karena dikenakan denda cukup besar.