Denda Kredit Pintar – Ada cukup banyak layanan pinjaman online yang kini bisa dipilih masyarakat untuk menjadi andalan ketika membutuhkan dana tunai cepat cair. Dari sekian banyaknya layanan yang ada, nama Kredit Pintar mungkin sudah tak lagi asing di telinga masyarakat kita.
Bahkan tidak bisa dipungkiri saat ini ada banyak nasabah aktif yang memanfaatkan layanan Kredit Pintar untuk mendapatkan dana tunai. Salah satu alasannya jelas karena Kredit Pintar memberi kemudahan saat proses pendaftaran, serta pengajuan pinjaman bahkan pencairan yang cepat.
Pun begitu meski ada banyak kelebihan yang dimiliki Kredit Pintar, tidak sedikit dari para pengguna yang mengeluhkan bahwa seringkali pengajuan Kredit Pintar ditolak atau bahkan aplikasi yang error dan tidak bisa dibuka. Sementara itu hal lain yang perlu dipahami ketika kita ingin menggunakan layanan Kredit Pintar adalah Denda.
Masalah denda memang seringkali diabaikan oleh para pengguna, mereka akan sadar ketika denda kredit pintar mulai muncul perhari, atau bahkan ketika akan melakukan pembayaran. Maka dari itu disini akan kami sampaikan dan jelaskan tentang perhitungan denda Kredit Pintar sehari atau tenor 2 bulan serta lainnya.
Denda Kredit Pintar
Bicara masalah denda, tentu saja hal ini akan selalu berkaitan dengan jatuh tempo pembayaran. Dimana ketika denda muncul itu akan terjadi ketika kita sebagai pengguna telat melakukan pembayaran 1 hari, 2 hari, atau bahkan 3 hari hingga 2 bulan serta gagal bayar.
Dengan kondisi seperti itu jelas kalian para pengguna Kredit Pintar akan dijatuhi denda atau sanksi yang harus ditebus dengan cara dibayar. Namun pertanyaannya berapa sih denda yang harus dibayar ketika pengguna Kredit Pintar melakukan keterlambatan pembayaran?.
- Pinjaman Rp600.000 denda sebesar 1,35%
- Pinjaman Rp900.000 tenor 28 hari denda 1,35%
- Pinjaman Rp1.200.000 tenor 28 hari denda 1,35%
- Pinjaman Rp1.800.000 tenor 28 hari denda 1,35%
- Pinjaman Rp2.300.000 tenor 3 bulan denda 1,37%
Denda di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pihak Kredit Pintar.
Dari rincian di atas bisa dibilang denda yang diberikan memang terbilang besar. Namun hal tersebut jelas diberikan sebagai pelajaran bagi para nasabah yang sengaja/tidak sengaja melakukan pembayaran secara terlambat dari tanggal jatuh tempo yang telah disepakati.
Untuk detail perhitungan ini, sebenarnya setiap pengguna dapat langsung melihat di halaman aplikasi Kredit Pintar. Yang dimana dari rincian di atas, perlu diketahui bahwa perhitungan dilakukan per hari.
Maka dari itu apabila telat pembayaran selama 7 hari, maka perhitungan denda tinggal dikalikan 7 kali keterlambatan.
Contoh Perhitungan Denda Kredit Pintar
Nah setelah kita mengetahui rincian denda Kredit Pintar seperti di atas kami rangkum / tulis. Untuk memudahkan kalian yang bertanya tentang berapa denda kredit pintar 1 hari, 2 hari, 3 hari atau tenor 2 bulan.
Di bawah ini akan kami tuliskan secara lengkap dan detail beberapa contoh perhitungan denda yang akan bisa dijadikan sebagai gambaran. Dimana perhitungan ini mengacu pada denda di atas.
Pinjaman Rp600 ribu dengan tenor 28 hari maka denda setiap harinya diambil 1.35%. Maka jika kita hitung denda yang harus dibayar setiap harinya adalah Rp8.100.
Jadi jika terjadi keterlambatan dalam beberapa hari, maka kalian bisa kalikan jumlah hari keterlambatan dengan nominal denda per hari di atas.
Contoh lain disini ada pinjaman Rp5 juta tenor selama 6 bulan dengan dengan perhitungan sekitar 1.39%. Maka jelas jika ditanya denda perharinya adalah Rp5 juta x 1.39% = Rp69.500 sedangkan denda keterlambatan untuk 3 hari sebesar Rp208.500.
Resiko Galbay Kredit Pintar
Dengan mengacu pada rincian data di atas, jelas kita sebagai pengguna tentu diharuskan untuk selalu bisa membayar tagihan / angsuran setiap bulan dengan tepat waktu atau sebelum tanggal jatuh tempo datang.
Hal ini jelas untuk menghindari denda yang menumpuk. Karena semakin lama denda kalian biarkan, maka ini akan membuat jumlah yang harus dibayarkan semakin besar mengingat perhitungannya akan dilakukan per hari.
Di sisi lain, ketika kalian melakukan galbay / gagal bayar pembayaran angsuran Kredit Pintar. Selain akan membuat denda menumpuk juga akan mengakibatkan beberapa hal seperti:
- Akan dicari / ditagih langsung oleh para Dept Collector (DC Kredit Pintar) apabila dalam 90 hari sejak tanggal jatuh tempo tidak ada pembayaran.
- Bukan hanya denda yang bertambah, galbay kredit pintar juga akan membuat suku bunga semakin besar.
- Masuk ke dalam daftar blacklist SLIK OJK.
- Sudah mendapatkan persetujuan pinjaman di platform lain seperti pinjol atau bahkan pinjaman offline seperti KUR / KTA.
Kesimpulan
Dari penjelasan singkat di atas disini bisa kita ambil kesimpulan bahwa denda Kredit Pintar bisa dikatakan cukup besar. Namun seperti di awal paylaterin singgung hal ini dilakukan agar para pengguna tidak semena-mena dalam menggunakan layanan pinjol Kredit Pintar.