Denda Bukalapak Paylater – Bukalapak menjalin kerjasama dengan Kredivo untuk memberikan saldo berupa limit pinjaman kepada pengguna. Tentunya kalian sudah mengenal bagaimana cara menggunakan Bukalapak Paylater untuk pembayaran cicilan non tunai.
Ketika terjadi sebuah transaksi memakai limit Bukalapak Paylater maka pengguna harus membayar tagihan sesuai tanggal jatuh tempo. Jika terlambat maka kalian akan dikenakan denda dan paling buruknya PAYLATER BUKALAPAK DIBEKUKAN sehingga tidak dapat digunakan bertransaksi.
Meskipun Bukalapak Paylater tidak mengenakan bunga pada tiap transaksinya namun tetap akan ada biaya layanan dan juga denda apabila terjadi keterlambatan. Oleh karena itu penting untuk melakukan cara bayar pinjaman Bukalapak tepat waktu sebelum jatuh tempo berlaku.
Jika sudah terlanjur maka cara buka Paylater Bukalapak yang dibekukan tidak dapat dilakukan jika kamu masih belum membayar denda. Lebih jelasnya mengenai denda Bukalapak Paylater dan perhitungannya silahkan simak ulasan yang telah dirangkum Paylaterin.com dibawah ini.
Tanggal Jatuh Tempo Bukalapak Paylater
Perlu diketahui untuk tanggal jatuh tempo Bukalapak Payalter dihitung semenjak 30 hari transaksi terjadi. Jadi jatuh temponya bisa berbeda untuk pengguna satu dengan lainnya karena akan mengikuti tanggal transaksi atau menggunakan limit Bukalapak Paylater dilakukan.
Semisal kalian melakukan transaksi pada tanggal 1 maka bisa jadi jatuh temponya bisa pada tanggal 30, 31 atau bahkan sampai ke bulan berikutnya. Kamu bisa cek tanggal jatuh temponya pada aplikasi Bukalapak dan melihat kapan terakhir pembayaran dapat dilakukan.
Akibat Tidak Bayar Paylater Bukalapak
Sesuai dengan aturan Bukalapak Paylater maka pengguna wajib membayarkan tagihan sesuai nominal yang tercantum dan tempo pembayarannya. Ketika tidak bayar Paylater Bukalapak kalian akan mendapat beberapa kerugian terutama dari sisi material seperti berikut.
- Jika telat bayar pengguna akan langsung dikenakan denda.
- Bukalapak Paylater dibekukan sehingga tidak bisa digunakan bertransaksi.
- Skor kredit akan turun sehingga limit Paylater hilang.
- Akun Bukalapak akan diblokir atau dihapus.
- Masuk kedalam daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan sehingga sulit ketika ingin meminjam diberbagai aplikasi.
Denda Bukalapak Paylater
Denda Bukalapak Paylater adalah sebesar 10% per 30hari dimana dihitung semenjak tanggal jatuh tempo. Detail rinciannya adalah denda sebesar 4% untuk bunga keterlambatan dan 6% sebagai biaya telat bayarnya. Jadi dapat dikatakan jumlah denda cukup besar karena diperhitungkan berdasarkan jumlah total tagihan.
Kemudian jika keterlambatan sudah melebihi periode 30 hari maka jumlahnya akan ditambahkan 10% kembali dengan sistem akumulasi. Oleh karena itu sebagai pelanggan yang bijak silahkan kalian membayar tagihan Bukalapak Paylater sesuai waktu yang sudah ditentukan.
Biaya Layanan
Selain denda kamu juga dikenakan biaya layanan sekali dalam sebulan sebesar Rp.20.000. Biaya layanan ini dibayarkan sekali seperti sistem langganan sehingga pengguna dapat berbelanja banyak tanpa harus mengeluarkan biaya lebih. Terlebih jika limit Bukalapak Paylater tidak digunakan maka biaya layanannya tidak ada.
Perhitungan Denda
Setelah mengetahui prosentase denda Bukalapak Paylater dari total tagihan maka tinggal untuk perhitungannya. Hal yang perlu diperhatikan bahwa denda akan terus bertambah seiring berjalannya waktu apabila belum ada pelunasan dari pengguna. Untuk contoh perhitungannya simak sebagai berikut.
Hari Keterlambatan | Tagihan | Denda | Total Tagihan |
---|---|---|---|
1hari | Rp.1.000.000 | 10% x Rp.1.000.000 = Rp.100.000 | Rp.1.100.000 |
31hari | Rp.1.100.000 | 10% x Rp.1.100.000 = Rp.110.000 | Rp.1.210.000 |
61hari | Rp.1.210.000 | 10% x Rp.1.210.000 = Rp.121.000 | Rp.1.331.000 |
91hari | Rp.1.331.000 | 10% x Rp.1.331.000 = Rp.133.100 | Rp.1.464.100 |
Denda akan bertambah secara otomatis ketika sudah lebih dari 30 hari dimana menggunakan perhitungan total tagihan periode sebelumnya. Perhitungan diatas merupakan simulasi dimana angkanya bisa kalian rumah sesuai dengan hari keterlambatan ataupun jumlah tagihan.
FAQ
Limit maksimalnya senilai Rp.500.000
Dikenakan denda, akun akan dibekukan, tidak bisa bertransaksi dan masuk daftar hitam OJK
Merupakan fitur pada aplikasi Mitra Bukalapak untuk pembiayaan dan berbelanja menggunakan limit saldo
Sebagian orang memang lebih memilih CARA MENONAKTIFKAN BUKALAPAK PAYLATER karena menganggap denda terlalu besar ketika telat bayar. Kesimpulannya sebagai pengguna kita wajib memenuhi peraturan yang sudah diterapkan Bukalapak termasuk membayar tagihan paylater tepat waktu supaya tidak terkena denda.