√ Denda Blibli Paylater 2024 : Tanggal Jatuh Tempo, Biaya & Perhitungan

Denda Blibli Paylater – Pilihan menggunakan Blibli Paylater sebagai alat pembayaran semakin banyak digunakan saat ini. Dengan Blibli Paylater pengguna dapat membeli berbagai jenis produk di website atau aplikasi Blibli yang memiliki pelunasan 30 hari setelahnya.

Pengguna memang wajib membayar tagihan tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo. Jika telat bayar Blibli Paylater maka kalian akan dikenakan denda sesuai dengan kebijakan berlaku. Seperti halnya DENDA BUKALAPAK PAYLATER, nominalnya akan mengikuti berdasarkan prosentase dari tagihan bulanan.

Sudah sewajibnya sebagai konsumen kita melunasi setiap tanggungan tepat waktu agar tidak dikenakan denda. Meskipun begitu kondisi ekonomi seseorang memang bisa berubah dimana kadang ada kesulitan keuangan yang menyebabkan terlambat bayar cicilan.

Sebelum dikenakan denda Blibli Paylater ada kesempatan berupa masa tenggang yang dapat dimanfaatkan pengguna. Apabila kalian ingin mengetahui penjelasan mengenai denda Blibli Paylater dan perhitungannya silahkan simak rangkumdan dari Paylaterin.com dibawah ini.

Tanggal Jatuh Tempo Blibli Paylater

Jatuh Tempo Blibli Paylater

Tanggal jatuh tempo Blibli Paylater adalah 30 hari semenjak terjadi transaksi menggunakan limit yang sudah diverifikasi serta diatur sistem. Terkhusus untuk transaksi yang terjadi pada tanggal 29, 30 maupun 31 maka waktu jatuh tempo akan ditetapkan ditanggal 28 bulan berikutnya.

Perlu diketahui bahwa tanggal jatuh tempo tidak bisa dirubah sehingga pengguna wajib bayar tepat waktu. Apabila melebihi batas waktunya maka dikenakan denda Blibli Paylater sesuai aturan berlaku.

Jika Tidak Bayar Blibli Paylater

Pada dasarnya Blibli Paylater sudah menerapkan aturan yang ketat untuk produk pinjaman limit saldonya. Selain denda kalian akan dikenakan sanksi lain apabila melakukan pembayaran melebihi waktu jatuh tempo seperti berikut.

  • Blibli Paylater dibekukan sementara waktu, setelah pelunasan baru bisa aktif kembali.
  • Konsumen diberikan waktu tenggang pembayaran hingga 3 hari sesudah jatuh tempo.
  • Apabila masuk jatuh tempo hari ke 4 maka pengguna dikenakan denda.
  • Pengurangan limit paylater untuk periode bulan berikutnya.
  • Akun dihapus dari sistem Blibli sehingga tidak dapat mengajukan kembali.
  • Masuk ke daftar blacklist kredit bermasalah di OJK sehingga sulit mengajukan pinjaman dimanapun.

Denda Blibli Paylater

Denda Keterlambatan Blibli Paylater

Denda Blibli Paylater adalah sebesar 10% dari total penagihan bulanan. Denda diterapkan ketika masuk hari ke 4 setelah tanggal jatuh tempo sehingga wajib untuk diperhatikan. Kemudian akan ada pembulatan memakai kelipatan Rp.500, misalnya Rp.100.200 akan jadi Rp.100.500 dan Rp.100.600 menjadi Rp.101.000.

Kemudian apabila belum ada pembayaran sampai 1 bulan maka denda akan diulang tiap 30 hari hingga total biayanya sama dengan 1 kali total transaksi. Kemudian kamu juga akan dikenakan biaya provisi apabila melebih 1 bulan berikutnya.

Biaya Admin

Selain denda memang sesuai aturan dari Blibli Paylater ada biaya administrasi untuk satu kali transaksi. Biayanya akan dihitung berdasarkan total pinjaman yang diambil oleh pengguna dan juga tenornya seperti dibawah ini.

  • Tenor 30 hari : 2% dari total transaksi, contohnya saat limit yang digunakan Rp.1.000.000 maka biaya admin sebesar Rp.20.000
  • Tenor 3,6 atau 12 bulan : 3% dari total transaksi, contohnya saat limit yang digunakan Rp.1.000.000 maka biaya admin sebesar Rp.30.000

Cara Menghitung Denda

Cara Menghitung Denda Paylater

Kita bisa menghitung secara langsung denda Blibli Paylater berdasarkan tanggal jatuh temponya. Selain itu kalian juga wajib memperhatikan nominal cicilan perbulan dimana dikalikan dengan prosentase denda, lebih jelasnya simak contoh perhitungannya berikut ini.

PinjamanRp.500.000
Tenor30 hari
Biaya adminRp.500.000 x 2% = Rp.10.000
Cicilan Blibli PaylaterRp.500.000+ Rp.10.000= Rp.510.000
Denda telat bayar 1hariRp.0
Denda telat bayar 2hariRp.0
Denda telat bayar 3hari Rp.0
Denda hari ke 410% x Rp.510.000 = Rp.51.000
Denda hari ke 31 10% x Rp.510.000 = Rp.51.000 + Rp.51.000 =Rp.102.000

FAQ

Berapa bunga Blibli PayLater?

Bunga 2% untuk tenor 30hari dan 3% untuk tenor 3,6 atau 12 bulan

Apakah di Blibli bisa pinjam uang?

Saat ini Blibli hanya menyediakan fasilitas paylater saja

Bagaimana jika Blibli PayLater tidak dibayar?

Dikenakan denda, akun dibekukan, limit dikurangi bahkan bisa diblokir

Memang CARA DAFTAR PAYLATER BLIBLI dirasa cukup mudah, namun tidak semua orang bisa mendapatkan limit yang tinggi karena pengaruh skor kredit. Pastikan kalian selalu membayaran tagihan Blibli Paylater supaya tidak terkena denda atau bisa sampai dibekukan akunnya.