Apakah Shopee Paylater Riba – Belanja online saat ini menjadi salah satu aktivitas yang sering dilakukan oleh masyarakat di setiap harinya. Terlebih lagi saat ini ada banyak sekali toko online yang bisa diakses dengan mudah, seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, Bukalapak, JD.ID dan masih banyak lagi lainnya. Dari beberapa toko online yang kami sebutkan tadi, Shopee menjadi salah satu yang paling banyak dipilih oleh masyarakat Indonesia.
Hal ini tentu bukan tanpa alasan, dimana Shopee memang kerap banyak memberikan promo menarik mulai dari gratis ongkir, diskon harga dan lain sebagainya. Ini tentu akan sangat menguntungkan para penggunanya, terlebih lagi untuk metode pembayaran, Shopee juga telah menghadirkan layanan paylater yang diberi nama Shopee Paylater. Jadi tidak ada alasan lagi untuk kita tidak memilih Shopee sebagai tempat belanja online paling menarik dan menyenangkan.
Membahas mengenai layanan Shopee Paylater, kita tahu bahwa layanan ini memang sangat membantu setiap pengguna Shopee ketika melakukan pembelanjaan di Shopee. Dimana mereka bisa membeli barang dengan cara bayar nanti atau cicilan hingga maksimal 12 bulan. Menarik mengenai layanan paylater, seperti diketahui bahwa masyarakat Indonesia mayoritas beragam Islam, banyak diantaranya yang bertanya apakah Shopee Paylater riba?
Terkait pertanyaan apakah Shopee Paylater riba, pada pertemuan kali ini kami akan menjelaskan terkait hal ini. Nantinya akan ada beberapa pendapat dari beberapa ulama mengenai layanan Shopee Paylater riba atau tidak. Maka dari itu kalian bisa terus simak penjelasan kali ini sampai akhir. Baiklah tanpa berlama-lama lagi lebih baik kita langsung masuk ke topik pembahasan utama mengenai pendapat beberapa ulama terkait apakah Shopee Paylater riba berikut ini.
Apakah Shopee Paylater Riba?
Pada pembahasan awal disini kami akan membahas lebih dulu mengenai apakah Shopee Paylater riba. Shopee Paylater memang dihadirkan untuk memberikan kemudahan ketika membayar belanjaan di Shopee. Layanan ini juga hanya diberikan kepada pengguna terpilih saja, jadi tidak semua pengguna Shopee bisa menikmati layanan satu ini. Bagi kalian yang sudah mendapatkan penawaran, maka kalian bisa langsung mengaktifkan layanan ini untuk mendapatkan limit kredit. Limit tersebut nantinya bisa digunakan sebagai dana talangan ketika berbelanja.
Dalam aplikasi Shopee, pengguna bisa membayar cicilan beli sekarang bayar nanti. Namun banyak sebagian pengguna yang mempertanyakan terkait hukum pembayaran menggunakan Shopee Paylater ini, apakah riba atau tidak. Hal ini dikarenakan layanan paylater memang mengenakan bunga dan juga denda untuk setiap pengguna yang telat membayar tagihan. Untuk informasi bunga, Shopee Paylater membebankan bunga sebesar 2,95% dan juga biaya penanganan sebesar 1%.
Sebagai contoh perhitungan pembayaran menggunakan layanan Shopee Paylater ini, kalian bisa simak di bawah ini:
- Jika si A membeli barang dengan harga Rp. 200.000 menggunakan Paylater tenor 1 bulan, maka harga yang harus dibayar untuk barang tersebut ketika jatuh tempo adalah sebesar Rp. 203.950.
Namun terdapat denda apabila konsumen tersebut tidak membayar cicilan hingga jatuh tempo yang telah ditentukan. Shopee telah menentukan jika denda yang harus di bayar konsumen yang terlambat membayar cicilan atau mengembalikan pinjaman yakni sebesar 5 persen per bulan dari seluruh total tagihan. Dari sinilah sebagian masyarakat ragu tentang hukum pembayaran melalui Shopee paylater dikarenakan takut mengandung riba.
Penjelasan Ulama Terkait Layanan Shopee Paylater
Kemudian berikutnya kita akan memberikan informasi beberapa penjelasan ulama terkait layanan Shopee Paylater atau layanan paylater lainnya. Mungkin dengan menyimak penjelasan ini, kalian bisa mengetahui apakah Shopee Paylater riba atau tidak. Pertama ada pendapat dari Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri di dalam kitab Minhajul Muslimin. Dalam kitab tersebut menjelaskan pengertian riba, Riba adalah ziyadah (tambahan) sejumlah harta yang bersifat khusus. Secara Bahasa riba artinya penambahan. Dan firman Allah SWT.
Dalam Al-Qur’an Surat Ali-Imran ayat 130 yang artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.”. Dari ayat tersebut sudah pasti bahwa islam melarang melakukan transaksi jual beli yang mengandung riba, oleh karena itu kita harus berhati-hati dalam membeli atau menjual barang supaya kita terhindar dari perbuatan riba.
Dari sini sebagian masyarakat yang ingin menggunakan layanan paylater tentu mulai ragu akan hukum layanan SPaylater, karena didalamnya terdapat biaya, bunga dan denda. Poin tersebut juga telah masuk ke dalam poin-poin riba. Banyak masyarakat lain yang mempertanyakan kepada ulama ketika mendatangi kajian-kajian dakwah mengenai hukum transaksi menggunakan paylater. Dasarnya, apabila terdapat bunga dalam transaksi jual beli, hutang piutang, pinjaman cicilan dan lain sebagainya adalah Haram. Maka dapat dikatakan untuk transaksi menggunakan SPaylater adalah harga karena terdapat bunga di dalamnya.
Kemudian adapun Buya Yahya dalam ceramahnya juga menjelaskan tentang hukum pembayaran melalui cicilan paylater. Apabila penjual dan pembeli sudah melakukan tambah harga tempo di awal dan sudah disepakati oleh keduanya maka transaksi tersebut tidak termasuk riba. Contohnya penjual menyebutkan harga barang jika pembeli membayar sekarang, bayarnya dengan harga Rp. 100.000, 2 bulan maka harganya Rp. 200.000, 3 bulan Rp. 300.000, si pembeli akhirnya memilih opsi yang bayar 3 bulan, maka dia akan membayar Rp. 300.000 dalam 3 bulan, jika sudah ada kesepakatan pembayaran dari awal maka transaksi jual beli tersebut tidak haram karena tidak mengandung unsur riba, tetapi jika sudah menyepakati bayar Rp. 300.000 dalam 3 bulan pas jatuh tempo dia belum membayar dan dikenakan tambahan biaya, maka transaksi tersebut dikatakan haram, karena terdapat unsur riba.
Kesimpulan
Nah dari pembahasan diatas, disini bisa disimpulkan bahwa transaksi jual beli atau pinjaman dan lainnya yang mengandung bunga, biaya tambahan diluar kesepakatan, maka hal tersebut masuk dalam kategori riba. Maka dari itu dari sini juga kita harus lebih bijak dan teliti ketika memanfaatkan sebuah layanan paylater atau sejenisnya, jika dirasa ada poin-poin yang menuju ke dalam kategori riba, maka hindari dan jangan gunakan.
Itulah beberapa penjelasan lengkap terkait apakah Shopee Paylater riba? berikut penjelasan beberapa ulama terkait layanan paylater tersebut. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang bisa paylaterin.com sampaikan, semoga penjelasan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.