Denda Traveloka Paylater – Pilihan layanan Paylater memang semakin banyak di Indonesia yang memberikan kemudahan cicilan. Traveloka Paylater menawarkan cicilan dengan bunga rendah dan memiliki tenor antara 1 hingga 12 bulan dimana memudahkan pemenuhan kebutuhan sehari hari.
Sebagai pengguna yang baik kita diwajibkan membayar tagihan tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo. Jika tidak membayar Paylater Traveloka kalian akan dikenakan denda dan mendapatkan beberapa kerugian lain misalnya akun dibekukan bahkan sampai diblokir.
Layaknya sistem DENDA BLIBLI PAYLATER, Traveloka memberlakukan biaya berdasarkan prosentase total tagihan sehingga nominalnya cukup tinggi. Dibalik kemudahan dalam mendapatkan paylater, mau tidak mau sebagai pengguna kita memang harus menerima aturan dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan dari pengalaman telat bayar Paylater Traveloka sebagian orang ada beberapa hal yang ditakutkan diantaranya tagihan membengkak sampai dengan akun dinonaktifkan. Untuk mengetahui mengenai denda Traveloka Paylater dan juga perhitungannya simak rangkuman dari Paylaterin.com dibawah ini.
Tanggal Jatuh Tempo Traveloka Paylater
Tanggal jatuh tempo adalah batas waktu terakhir pembayaran Traveloka Paylater setelah terjadinya transaksi. Informasi mengenai tanggal jatuh tempo dapat diakses melalui menu Pembayaran, didalamnya terdapat tanggal terakhir dimana kalian harus melunasi tagihan sebelumnya.
Setiap konsumen akan memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda beda dimana dapat dicek juga pada jadwal dihalaman pembayaran. Pada awal penggunaan Traveloka Paylater setiap orang juga sudah diberikan informasi mengenai tanggal jatuh tempo.
Jika Tidak Membayar Paylater Traveloka
Tim Traveloka akan mengingatkan dengan cara menghubungi kontak kalian mengenai pembayaran ketika mendekati waktu jatuh tempo. Ketika kalian telat bayar Paylater Traveloka maka akan mendapatkan beberapa sanksi seperti dibawah ini.
- Dikenakan denda denda Traveloka Paylater.
- Limit dibekukan sehingga tak bisa bertransaksi.
- Paylater Traveloka dinonaktifkan sementara dan tidak dapat dipakai.
- Akun akan dihapus dan diblokir ketika terlalu lama tidak membayar.
- Masuk kedalam blacklist Otoritas Jasa Keuangan dan sulit melakukan pengajuan pada berbagai layanan pinjaman online.
Denda Traveloka Paylater
Denda Traveloka Paylater senilai 5% dari total jumlah tagihan sehingga jumlahnya cukup besar dibandingkan paylater lainnya. Memang Traveloka tak memberikan keringanan atau masa tenggang sebelum jatuh tempo sehingga pengguna wajib melunasi tagihan sebelum batas waktunya berakhir.
Bunga Traveloka Paylater
Selain denda Paylater, pelanggan juga dikenakan bunga dengan jumlah 2,14% hingga 5,00% dari total pinjaman. Untuk tiap pelanggan memang mendapatkan prosentase bunga yang berbeda beda, ketika ada promo bisa jadi biayanya akan lebih kecil atau bahkan gratis.
Bunga yang diterapkan adalah flat sehingga tidak akan berubah dari cicilan pertama sampai maksimal 12 bulan. Apabila diperhitungkan maka kurang lebih besaran bunga maupun denda bisa saja sama sesuai kebijakan Traveloka.
Cara Menghitung Denda
Kemudian berikutnya adalah cara menghitung denda dimana akan dipengaruhi oleh bunga dari tiap pengguna. Pertama kalian perlu menghitung biaya total pengembalian pinjaman kemudian barulah dapat diketahui besaran denda, lebih jelasnya simak contoh perhitungan dibawah ini.
Pinjaman | Rp.1.000.000 |
Tenor | 30hari |
Bunga | Rp.1.000.000 x 2,14% = Rp.21.400 |
Total Tagihan | Rp.1.000.000 + Rp.21.400 = Rp.1.021.400 |
Denda | Rp.1.021.400 x 5% = Rp.51.070 |
FAQ
Ketika sudah melewati tanggal jatuh tempo, tiap pelanggan berbeda beda
Hubungi call center (021) 29103300
Karena tidak membayar tagihan, melanggar aturan Traveloka, melakukan gestun dan juga adanya data yang tidak valid
Sistemnya berbeda dengan DENDA BUKALAPAK PAYLATER dimana Traveloka tidak menggunakan perhitungan 30 hari, namun sesuai dengan sistem dan perjanjian pinjaman diawal. Dengan mengetahui denda Traveloka Paylater maka jangan sampai telat membayar karena banyak kerugian yang didapatkan.